
PUSATSCORE – Manchester City ternyata banjir sanksi dari kiprahnya sepanjang musim 2025/26. Setidaknya, ada sembilan hukuman yang mereka terima akibat pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
Dilansir Daily Mirror, ManCity melanggar regulasi poin L.33 tentang waktu kick-off. Mereka dianggap telah bertindak menyalahi aturan terkait kick-off dalam sembilan kesempatan berbeda.
1. Pelanggaran sama, tapi temponya variatif
Dalam rilis Premier League, ManCity melakukan penundaan waktu kick-off babak pertama dan kedua. Temponya bervariasi mulai dari satu menit 18 detik hingga nyaris dua menit 30 detik.
Lewat pelanggaran-pelanggaran tersebut, ManCity mendapatkan sanksi yang berjenjang. Awalnya, mereka cuma disanksi denda 40 ribu poundsterling atau setara Rp88 juta.
Namun, karena berulang, maka jumlahnya terus bertambah hingga sanksi terbesar mencapai 210 ribu poundsterling atau senilai Rp4,6 miliar.
2. Jumlahnya lebih dari Rp22 miliar
Jika diakumulasikan, dalam sembilan sanksi itu, total ManCity harus membayarkan denda sebesar satu juta poundsterling atau senilai Rp22,1 miliar. Sederet denda itu harus dibayarkan sebelum musim baru dimulai.
“Setiap klub, tanpa alasan jelas, yang menciptakan penundaan kick-off atau dimulainya kembali usai jeda, maka termasuk melanggar aturan untuk menjaga setiap pertandingan sesuai dengan jadwal,” begitu pernyataan resmi Premier League.
3. Harus tepat waktu karena berkaitan dengan marketing
Ketepatan waktu, sesuai regulasi L.33, menurut Premier League, sangat penting atas alasan sporting dan marketing.
Sebab, Premier League sudah bekerja sama dengan sejumlah pemegang hak siar dan harus menjamin ketepatan waktu kick-off agar hiburan ke fans tak terganggu.